
Kementerian Keuangan berencana memangkas Pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Penurunan ini ditargetkan akan menambah jumlah wajib pajak dari industri ini.
“Kalau itu direvisi akan menjangkau lebih banyak lagi UMKM agar ini jadi menarik saja. Bahwa skemanya nanti revisi gitu, bisa membuat UMKM jauh lebih banyak masuk ke sistem (perpajakan),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Hestu mengatakan, dengan adanya pertambahan jumlah wajib pajak ini nantinya juga akan menambah jumlah serapan pajak dari e-commerce.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
“Kalau sekarang, katakanlah menggunakan PP 46 itu rata-rata sekitar 600 ribuan UMKM, kalau pun diturunkan jelas kita punya target bahwa kita harus meningkat (pendapatan pajak),” ucapnya.
Saat ini, pemangkasan PPh final tersebut masih tahap pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Kendati demikian, setelah itu diputuskan, Hestu mengatakan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM e-commerce sehingga meminimalisir kemungkinan risiko negatif yang bakal terjadi.
“Kalau namanya evolusi itu kan harus disimulasi dengan baik. Jadi, simulasinya bisa macam-macam, tapi belum diputus kok. Arahnya sampai ke mana belum ada keputusan. Kami sih hanya menjalankan saja gugusannya seperti apa. Kita mengintegrasi risiko-risiko yang ada. DJP sifatnya operasional, menjalankan kebijakan yang diambil,” pangkasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar