
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana penurunan batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk menjaring lebih banyak wajib pajak (WP) dari golongan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku rencana tersebut belum final dan masih dibahas di Badan Kebijakan Fiskal. Pemerintah akan memangkas batasan omzet PKP dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Masih digodok di BKF,” kata Robert di Hotel Ritz Carlton, Jalan Sudirman, Kamis, 25 Januari 2018.
Namun, ia belum bisa memastikan batasan omzet PKP UKM berapa besar penurunannya. Saat batasan omzet PKP UKM sebesar Rp4,8 miliar. Kabarnya akan menjadi Rp2,5 miliar.
“Tidak tahu aku,” ucap Robert.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan untuk menurunkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sejak tahun lalu.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pernah mengatakan, rencana ini sudah ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Nanti aturan baru diterbitkan juga merinci tenatang objek pajaknya hingga siapa saja pelaku usaha UMKM yang dibebankan pajak.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar