Tagihan Kartu Kredit Lampaui Penghasilan, Indikasi SPT Pajak Tak Benar

Kartu Kredit

Transaksi kartu kredit yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2018 harus dilaporkan bank atau penyelenggara kartu kredit paling lambat April 2019.

Perbankan atau penyelenggara kartu kredit bakal wajib melaporkan transaksi untuk kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 1 miliar setahun ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai, laporan tersebut dapat menjadi data pembanding untuk intensifikasi pajak.

“Taruh lah Anda lapor di surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak cuma Rp 10 juta penghasilannya, tapi belanja Rp 100 juta. Nah itu indikasi bahwa laporan Anda di SPT tidak benar,” kata Yoga di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (6/2).

Menurut dia, baik transaksi kartu kredit maupun saldo rekening nasabah di bank dan lembaga jasa keuangan lain sama-sama bisa digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Adapun Ditjen Pajak, sempat memberlakukan pelaporan transaksi kartu kredit namun tanpa ambang batas aliasthreshold seperti yang akan diberlakukan ke depan. Artinya semua transaksi kartu kredit dilaporkan. Namun, ketiadaanthreshold dianggap dapat memicu kekhawatiran masyarakat dalam berbelanja.

Nah, kami belajar dari yang dulu supaya tidak terjadi kegaduhan segala macam. Ini kami beri threshold, tidak semua kami minta. Periode penyampaiannya setahun sekali saja,” ucapnya. Adapun aturan mengenai hal ini tengah dipersiapkan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, ia mengatakan laporan transaksi paling lambat diserahkan bank atau penyelenggara kartu kredit pada April 2019, untuk transaksi yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2018.

Sumber : katadata.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar