
Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong gaji Pegasai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Saat ini Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari gaji PNS yang beragama Islam.
Pengamat Ekonomi Institute for Development Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan pemerintah harus meninjau ulang kembali wacana tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan secara berhati-hati maka penerapan pemotongan gaji PNS untuk zakat akan berdampak kepada penurunan penerimaan pajak.
Apalagi lanjut Abra pemerintah sudah mengklaim jika potensi zakat yang didapatkan dari gaji PNS sebesar Rp10 triliun. Maka secara otomatis penerimaan pajak juga akan berkurang sebesar Rp10 triliun.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar