JAKARTA. Sampai batas waktu 31 Maret 2018, jumlah pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan pajak 2017 wajib pajak (WP) orang pribadi sebanyak 10.589.648 SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80% sudah menggunakan pelaporan pajak elektronik atau e-filling.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, jumlah SPT Tahunan yang masuk mengalami peningkatan 14% dibandingkan pada tahun lalu. Ditjen Pajak mencatat sampai 31 Maret 2017, jumlah SPT yang masuk 9.288.394 SPT.
Menurut Hestu, penyampaian SPT melalui e-filing meningkat 20% tahun ini. Sementara penyampaian SPT secara manual menurun 12%. “Semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online. Tercatat, hanya 1.916.229 SPT yang diterima secara manual,” ujarnya, Minggu (1/4).
Walau naik, namun jumlah itu belum sesuai dengan target pelaporan SPT tahun ini yang sebanyak 14 juta WP. Namun Hestu beralasan, target pelaporan SPT tersebut tidak hanya sampai 31 Maret 2018, namun pelaporan SPT sampai akhir tahun 2018 baik WP orang pribadi maupun WP badan. “Nanti ada SPT PPh badan di April,” katanya.
Dengan target 14 juta WP melaporkan SPT tahun ini, Hestu bilang, WP orang pribadi masih bisa menyampaikan SPT walaupun terlambat. Namun karena keterlambatan itu, WP orang pribadi wajib membayar denda keterlambatan Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Ini berarti Ditjen Pajak tidak akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, seperti dilakukan pada tahun lalu. Walaupun di saat-saat akhir pelaporan SPR, server Ditjen Pajak sempat down.
Lonjakan WP yang melaporkan SPT melalui e-filling memang telah membuat server Ditjen Pajak down. Itulah sebabnya dalam kunjungannya ke Ditjen Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani INdrawati menyampaikan permohonan maafnya. “Berarti kita harus harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak, terutama orang pribadi,” ujarnya.
Menurut Menkeu, agar tidak terjadi hal serupa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem, jaringan, hingga sistem internal Ditjen Pajak. Pemerintah pun berencana membuat strategi untuk mengarahkan WP untuk menggunakan E-form dulu. Menurut Menkeu, semua cara dikerahkan demi menyediakan fasilitas WP yang ingin patuh melaporkan pajaknya.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan