Wajib Identitas Non NPWP

DIREKTORAT Jenderal Pajak menunda pemberlakuan aturan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP memberikan informasi atau identitasnya saat bertransaksi. Penundaan diatur melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada t 29 Maret 2018. Keputusan itu berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan selanjutnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan aturan sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasannya, “Perlu kesiapan infrastruktur dan juga kesiapan PKP yang lebih baik lagi,” ujarnya, Jumat (30/3).

Atas putusan ini, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengapresiasi. “Dirjen Pajak sangat berani mengakui, bahwa sistem di DJP belum siap,” kata Prijo kepada KONTAN.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: