DIREKTORAT Jenderal Pajak menunda pemberlakuan aturan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP memberikan informasi atau identitasnya saat bertransaksi. Penundaan diatur melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada t 29 Maret 2018. Keputusan itu berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan selanjutnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan aturan sampai waktu yang tidak ditentukan. Alasannya, “Perlu kesiapan infrastruktur dan juga kesiapan PKP yang lebih baik lagi,” ujarnya, Jumat (30/3).
Atas putusan ini, Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengapresiasi. “Dirjen Pajak sangat berani mengakui, bahwa sistem di DJP belum siap,” kata Prijo kepada KONTAN.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan