JAKARTA. Kesepakatan tiga negara produsen karet alam dunia, yaitu Indonesia, Malaysia dan Thailand menerapkan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) tak bertaji. Putusan AETS untuk mengurangi pasokan karet di pasar dunia itu belum mendorong kenaikan harga karet dunia.
Berlaku sejak Desember 2017 sampai 31 Maret 2018 AETS sepakat memangkas kuota ekspor sebesar 350.000 ton. Walau periode pemangkasan selesai, harga karet US$ 1,40 per kilogram (kg) sedangkan pada 29 Maret 2018 harga karet US$ 1,42 per kg.
Oleh karena itulah, Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Deny Wachyudi Kurnia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan AETS karena belum sesuai dengan harapan.
Indonesia bersama Thailand dan Malaysia segera melakukan pertemuan. “Pada Mei 2018 kami akan menggelar rapat evaluasi khusus untuk AETS ini,” ujarnya ke KONTAN, Senin (2/4).
Seperti diketahui Indonesia, Malaysia, dan Thailand tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).
Dalam evaluasi itu, kemungkinan ITRC akan melakukan kebijakan lain untuk mendongkrak harga karet. “Kebijakan sedang dipikirkan ITRC lebih luas dari AETS sekarang., artinya akan melibatkan beberapa pihak,” terang Deny.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Azis Pane mengatakan, tidak efektifnya AETS mendongkrak harga karet karena minimnya pengawasan. Apalagi Thailand berpotensi mengekspor karet ke China sebagai pengguna karet terbesar. Ekspor dilakukan lewat perbatasan darat tanpa diketahui pihak lain.
Dua negara produsen karet terbesar ketiga dan keempat dunia, yakni Vietnam dan India tidak ikut AETS. BahkanAETS dimanfaatkan untuk menjual karetnya ke China. “Vietnam produksi 980.000 ton per tahun dan ekspor 1,1 juta ton,” katanya.
Direktur PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) Daniel Tirta Kristiadi mnegakui tertekannya harga karet walau ada kebijakan AETS. “Pada awal tahun ini volume ekspor relatif turun sedikit dan harga agak tertekan sehingga revenue kami menurun pada kuartal I 2018 ini,” ujarnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan