Inilah daftar aturan yang bakal dirombak demi memudahkan pelayanan pajak dan kepabeanan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji mempermudah pelayanan perpajakan dan kepabeanan. Kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan bidang perpajakan dan kepabeanan tersebut bertujuan menaikkan peringkat kemudahan berbisnis atau easy of doing business (EODB) Indonesia.
Tahun 2019, Indonesia menargetkan peringkat EODB berada di angka 40. Dibandingkan tahun ini, angka kenaikan target itu sangat tinggi. Sebab tahun 2018 peringkat EODB Indonesia hanya ada di urutan 72 dunia membaik dari tahun 2017 di peringkat 91.
Target tidak akan tercapai jika pembayaran pajak yang menjadi salah satu indikator penilaian EODB tidak diperbaiki. Sebab, walau secara keseluruhan peringkat kemudahan berusaha naik, kemudahan pembayaran pajak malah jeblok dari peringkat 104 di tahun 2017 menjadi 114 di tahun 2018
Untuk itulah Kemkeu berjanji mempermudah pelayanan perpajakan secara menyeluruh. Kemudahan dimulai dari sebelum pendaftaran menjadi wajib pajak, saat pendaftaran, pelaporan, hingga pemeriksaan.
Sebelum menjadi wajib pajak, Kemkeu membuat fasilitas yang bisa diakses online. Fasilitas tersebut berupa fitur Go-Fas(t) yang bisa diakses di tautan http://www.beacukai.go.id/ gofast. Fitur ini akan memberikan gambaran kepada calon investor atau calon wajib pajak tentang fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
“Selama ini banyak sekali orang (calon investor) bertanya pada kita, kira-kira kalau saya punya uang, kemudian saya mau investasi, kira-kira apa fasilitas yang bisa kita nikmati? Dengan fasilitas ini, calon investor tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau pabean, cukup akses secara online,” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu, Rabu (4/4).
Ditjen Bea Cukai akan melakukan asistensi secara online. Bila calon investor masih menginginkan informasi lebih lengkap untuk berkonsultasi, agen fasilitas pada DJBC dan Account Representative (AR) pada DJP dapat dihubungi via telepon yang tertera di fitur tersebut sesuai pilihan geografis yang diinput.
Tidak susah lagi
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menerangkan, kemudahan pelayanan ini merupakan kelanjutan dari program reformasi perpajakan yang sudah dirintis beberapa tahun terakhir. Pemerintah menginginkan reformasi perpajakan menjadikan masyarakat mudah mendapatkan pelayanan pajak. “Tak ada lagi kata susah dalam pelayanan perpajakan,” terang Robert.
Menurutnya dalam kemudahan pelayanan ini, kantor pajak akan semakin fleksibel dalam melayani pajak. Sejumlah persyaratan pun dipermudah. “Dulu untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus pakai KTP, sekarang tidak. Pembuatan NPWP juga bisa melalui pihak ketiga,” jelas Robert.
Pakar perpajakan dan Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi konsistensi pemerintah menjalankan reformasi perpajakan. “Ini sinyal yang ingin disampaikan pemerintah, bahwa mereka menghargai wajib pajak,” jelas Yustinus.
Dia optimistis, penyederhanaan prosedur akses perpajakan dan kepabeanan akan membantu para pelaku usaha. Dengan kemudahan itu maka akan berdampak pada efisiensi biaya dan tenaga kerja.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan