JAKARTA. Pemerintah berjanji akan segere memberlakukan aturan percepatan pencairan kelebihan pajak atau restitusi. Janjinya: restitusi pajak bisa kelar dalam waktu hanya sebulan, dari sebelumnya bisa 10 bulan.
Cepatnya proses restitusi, diyakini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan mengganggu penerimaan negara khususnya perpajakan di tahun anggaran 2018 ini. Merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, Ditjen Pajak ditargetkan menyetor ke penerimaan negara sebesar Rp 1.423,9 triliun.
Target ini naik 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak telah menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap penerimaan pajak 2018. Meski tidak menyebutkan jumlahnya, diperkirakan percepatan ini tidak terlalu signifikan berpengaruh ke penerimaan pajak.
“Tentu ada dampak terhadap penerimaan tahun berjalan, tapi hitungan kami relatif tidak terlalu berpengaruh signifikan,” jelas Yon tanpa menyebut angka, Selasa (3/4).
Yang pasti, data yang dihimpun KONTAN, dalam dua tahun terakhir, Ditjen Pajak harus mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Sebagai perbandingan tahun 2015, restitusi pajak hanya Rp 95 triliun.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menilai, kebijakan percepatan restitusi merupakan keputusan bijak dari Ditjen Pajak. Dengan aturan ini, Wajib Pajak yang meminta pengembalian tidak diperiksa dulu sebelum memperoleh restitusi, tapi post audit pada setahun atau dua tahun setelahnya. “Jika kewajiban masyarakat bayar pajak sudah diatur maka untuk dapatkan haknya juga harus demikian,” ujar Herman.
Menurut Herman, penerimaan negara memang bisa terdampak dengan aturan ini. Makanya, Herman bilang, harus ada pemisahan antara hak wajib pajak dan hak Ditjen Pajak yakni penerimaan. Pasalnya, “Restitusi itu hak wajib pajak. Sedangkan target adalah hak pemerintah,” ujar dia. Dengan data program amnesti pajak yang berlangsung tahn lalu, kerjasama instansi, dan sistem keterbukaan keuangan domestik dan international, “Ditjen Pajak seharusnya bisa mengejar target yang diberikan pemerintah,” ujar dia.
Agar target pajak tercapai, menurut Herman. Ditjen Pajak harus tetap menjalankan law enforcement. “Extra effort harus berjalan sepanjang tahun. Jangan berhenti,” ujar dia. Toh masih banyak sektor yang bisa menjadi peluang penambahan pajal. Antara lain dari sektor e-commerce yang hingga saat ini belum digarap oleh Ditjen Pajak.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan