Kebablasan Mengatur Urusan Swasta

JAKARTA. Belakangan ini, pemerintah tampak atraktif dan agresif mencampuri dunia usaha. Lewat aturan, sejumlah kementerian menerapkan pembatasan maupun kewajiban yang menyulitkan ruang gerak dunia usaha swasta.

Mulai dari pembatasan harga jual produk lewat patokan harga, kewajiban menurunkan tarif jasa layanan, serta sejumlah kewajiban lain yang harus dituruti swasta (lihat infografik). Sejumlah regulasi itu dinilai kebablasan dan menuai kritik kalangan pengusaha.

Di sektor industri pengolahan susu, misalnya. Kini pabrikan pengolahan susu gundah karena diwajibkan bermitra dengan peternak sapi lokal bila ingin mendapat izin impor bahan baku susu. Padahal, jumlah peternak sapi perah di dalam negeri masih minim, sehingga pola kemitraan itu sulit dicapai.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. “Industri pengolahan susu mau kemitraan sama siapa?” kata Ongkie Tedjasurja, Direktur PT Kalbe Farma Tbk kepada KONTAN, Rabu (4/4).

Ongkie menambahkan, beleid tersebut juga tak jelas mengatur bentuk kemitraan yang harus dilakukan oleh industri pengolahan susu. Di sisi lain, kualitas bahan baku susu peternakan lokal belum sesuai standar industri.

Di sektor pertambangan batubara, kebijakan penerapan harga batubara yang dipatok untuk dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) juga menuai keluhan pengusaha. Perusahaan tambang menilai ketentuan itu mengebiri dunia usaha.

Direktur PT Kaltim Prima Coal (KPC) Eddie J Soebari mengatakan, penerapan wajib menjual batubara ke dalam negeri berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan ini. “Ada potensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp 2,5 triliun,” kata Eddie.

Tahun ini, KPC memproyeksikan produksi 58 juta ton batubara. Dari jumlah itu, 25% atau 12,7 juta ton akan di suplai kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung, Kurnia Ariawan menyatakan, pihaknya berpotensi kehilangan laba sekitar Rp 1,1 triliun, karena 8 juta ton batubara yang diproduksi tahun ini dijual ke PLN.

Pun halnya peraturan lelang gula rafinasi bagi industri. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrin) Triyono Prijosoesilo menilai, aturan itu memperpanjang proses pembelian gula rafinasi, karena kemunculan pihak ketiga.

Triyono bercerita, sebelum ada aturan ini, industri bisa langsung bertransaksi dengan produsen gula rafinasi. Kini, mata rantai bertambah sejak ada sistem lelang ini. “Bagi industri minuman ringan penerapan sistem lelang gula rafinasi hanya memperpanjang mata rantai transaksi pembelian gula rafinasi,” terang Triyono.

Aneh juga, ya. Di saat deregulasi getol dipromosikan, aturan baru penghambat usaha malah bermunculan.

Beberapa Aturan yang Memberatkan Pelaku Bisnis

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-Dag/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

  • Komoditas yang diatur: Beras, jagung, kedelai gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras.
  • Dampak: Pengusaha ritel harus menjual sesuai harga yang ditetapkan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras

  • Komoditas yang diatur: Beras
  • Dampak: Pedagang beras menjual harga sesuai yang ditetapkan
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

  • Komoditas yang diatur: Gula rafinasi
  • Dampak: Industri pengguna gula harus mengikuti skema pembelian dari lelang
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)

Nomor 7 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

  • Komoditas yang diatur: Clinker dan semen
  • Dampak: Industri semen akan semakin tertekan produk impor
  • Peraturan Pemerintah (PP)

Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM

Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

  • Komoditas yang diatur: Batubara
  • Dampak: Perusahaan batubara tidak dapat menjualan batubara dengan harga bebas untuk pasar dalam negeri
  • Peraturan menteri Pertanian (Permentan)

Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

  • Komoditas yang diatur: Sapi Potong
  • Dampak: Izin impor sapi bakalan ditentukan jumlah impor indukan dan kerjasama dengan peternak lokal
  • Rencana penurunan tarif jalan tol
  • Dampak: Pendapatan pengelola jalan tol turun

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: