Izin Kepabeanan dan Cukai Bisa Satu Jam

JAKARTA. Langkah pemerintah menghilangkan hambatan birokrasi bagi pelaku bisnis tak terbendung. Setelah sebelumnya mengeluarkan aturan terkait insentif pajak tax holiday, kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga mengeluarkan aturan penyederhanaan perizinan kepabeanan dan cukai.

Jika sebelumnya perizinan terikat kepabeanan dan cukai bisa memakan waktu berminggu-minggu, kini bisa selesai dalam hitungan hari bahkan jam (lihat tabel). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/2018 tentang percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.

Setidaknya ada empat kemudahan yang bisa di dapatkan pebisnis dari beleid baru ini. Pertama, terkait registrasi kepabeanan. Kedua, izin Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Ketiga, kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Keempat, soal proses Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, pelayanan empat perizinan itu kini lebih mudah. Kemudahan terlihat dari persyaratan yang semakin sedikit. Permohonan juga bisa dilakukan dengan beragam cara. “Dulu pengurusan izin TPB butuh 18 dokumen, serkarang cukup membawa izin usaha industri, “jelas Deni, Kamis (5/4).

Permohonan perizinan juga diklaim lebih fleksibel. Jika dulu beberapa perizinan itu harus diurus dengan  datang langsung ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta, kini bisa di Kantor Pengawasan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPPBC) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai.

KPPBC biasanya di bandara internasional dan pelabuhan. Permohonan izin juga bisa dilakukan online. “Pintu layanan semakin beragam, waktunya juga lebih cepat,” tandas Deni. Ditjen Bea Cukai akan mulai memberlakukan kebijakan baru ini 26 April 2018.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengapresiasi kebijakan tersebut. Simplifikasi perizinan, menurutnya, menandakan adanya kepercayaan pemerintah terhadap sektor swasta. Kepercayaan ini dinilai penting untuk bersaing di pasar global.

Efisiensi merupakan tuntutan global. Sehingga jika ingin ekonomi maju dan bersaing, regulasi pemerintah untuk swasta tidak boleh bertele-tele. Menurut Ade selama ini regulasi perizinan kepabeanan dan cukai menyulitkan sektor swasta. Contohnya proses pemeriksaan yang harus berulang kali, sehingga menghambat arus barang. “Soal kepabeanan dan cukai selama ini memang paling menjengkelkan,” keluh Ade.

Pengusaha berharap penyederhanaan perizinan bisa berlangsung di seluruh aspek. Sehingga regulasi tidak jadi penghambat bisnis, tapi mendorong kemajuan usaha.

Aturan Lama Aturan Baru (PMK 29/2018)
Registrasi Kepabeanan
Setiap pengguna jasa harus di teliti terlebih dahulu sebelum dipercaya Setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan
Verivikasi di depan Verifikasi di belakang
Penyampaian data bersifat wajib Penyampaian data sukarela
Pengecekan oleh manusia Pengecekan oleh sistem
SLA 1 hari kerja SLA 3 jam
Registrasi kepabeanan untuk akses kepabeanan Registrasi kepabeanan untuk akses kepabeanan dan profiling
Pendataan meliputi Eksistensi, responsibilility, Nature of Business, dan Auditable (ERNA) Pendataan meliputi ERNA, Keuangan, Perbankan, dan Perpajakan
Penyederhanaan Izin Tempat Penimbunan Berikat
Setiap pengguna jasa harus di teliti terlebih dahulu sebelum dipercaya Setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan
Mensyaratkan 18 dokumen, seperti akte pendirian PT, NPWP, IMB, AMDAL, dll Hanya Izin Usaha Industri
Izin di Kantor Pusat Izin di Kanwil DJBC
Proses perizinan membutuhkan waktu 15 hari kerja di KPPBC 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC 3 hari kerja di KPPBC 1 jam di Kanwil DJBC
Permohonan izin secara manual, harus datang ke kantor Permohonan izin secara online
Penyederhanaan Izin KITE
Setiap pengguna jasa harus di teliti terlebih dahulu sebelum dipercaya Setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan
Mensyaratkan 10 dokumen, seperti akte pendirian PT, NPWP, IMB, AMDAL, dll Hanya Izin Usaha Industri
Proses perizinan membutuhkan waktu 30 hari kerja di Kanwil DJBC hari kerja di Kantor Pusat DJBC 1 jam di kanwil DJBC
Permohonan izin secara manual, harus datang ke kantor Permohonan izin secara online
Percepatan Perizinan Bidang Cukai
Permohonan izin secara manual, harus datang ke kantor Permohonan izin secara online (INSW)
Pemeriksaan lokasi 30 hari kerja sejak permohonan diterima Pemeriksaan lokasi 5 hari kerja sejak permohonan diterima dan kesiapan pemohon
Keeputusan pemberian NPPBKC 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap Keputusan pemberian NPPBKC 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: