JAKARTA. Industri di sektor minyak dan gas (migas) mengharapkan suntikan insentif. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) tersebut, sektor migas belum kebagian.
Board of Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Tenny Wibow mengatakan, pihaknya terus menggelar pembicaraan dengan pemerintah agar dapata segera memberikan insentif tersebut. “ saya tidak spesifik mengenai tax holiday saja, namun macam-macam hal,” katanya, Kamis(12/4).
Menurut Tenny, perbaikan iklim investasi disektor hulu migas sangat penting, mengingat produksi dalam negeri terus menurun. Sementara, kebutuhan terhadap energi terus meningkat.
Saat ini produksi minyak dalam negeri hanya 800.000 barel per hari (bph), padahal 10 tahun lalu masi dapat memproduksi diatas 1 juta bph. Sementara, kebutuhan minyak 10 tahun lalu hanya 800.000 bph. Saat ini kebutuhan minyak mencapai 1,5 juta-1,6 juta bph.
Dorongan insentif ini sebenarnya menjadi momentum bagi industri migas dala negeri yang sedang membaik. Di kuartal I-2018, nilai investasi migas tercatat mencapai US$ 2,4 miliar. Padahal di periode yang sama tahun lalu, realisasinya hanya US$1,9 miliar.
Investasi hulu migas kuartal I-2018 lebih besar 26,3% dibandingkan realisasi investasi hulu migas diperiode yang sama tahun lalu yang mencapai sekitar US$ 1,9 miliar. Namun, realisasi investasi hulu migas ini baru mencapai 17% dari target investasi tahun ini sebesar US$ 14,2 miliar.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan