JAKARTA. Upaya pemerintah mempermudaah pemberikan izin investasi dengan penerapan Online Single Submission (OSS) menemuo banyak kendala. Menurut ketua persiapan Online Single Sumbission Muswasiq M. Noor, Kendala berkaitan dengan identifikasi aturan perizinan investasi. Menurutnya saat ini masih ada ratusan aturan di level pemerintah pusat maupun daerah yang perlu diidentifikasi sebelum melaksanakan sistem tersebut. “Masih diidentifikasi semua,” katanya kepada KONTAN, kamis (12/4).
Meskipun masih mengalami kendala, Muswasiq mengatakan, pemerintah bertekad tetap melaksanakan sistem tersebut dalam waktu dekat. Pemerintah mentargetkan sistem itu akan dilaksanakan akhir April ini. Target itu mundur dari target sebelumnya yaitu Maret 2018.
Target peluncurarn OSS pada Maret 2018 tidak tercapai, karena menurut Muwasiq, selain karena belum selesainya identifukas aturan perizinan investasi di pusat dan daerah, juga karena adanya kendala hukum. Kendala hukum tejadi karena penerbitan izin investasi dipayungi oleh aturan yang berbeda-beda. Contohnya proses pembuatan Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) dan akses kepabeanan yang berbeda rujukan hukumnya.
Oleh karena itulah menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Pemerintah akan membekukan aturan-aturan investasi.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan