Barang di PLB Bebas Pajak

IVAN Kamadjaja, Chief Executive Officer PT Kamadjaja Logistic mengungkapkan, pengusaha akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dan tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika menimbun barang ekspor atau impor di pusat logistik berikat (PLB). “Dengan PLB, import duty di tangguhkan, bisa mencapai tiga tahun selama barang masih berada di PLB,” katanya.

Barang di PLB bisa barang titipan importir di Indonesia barang konsinyasi milik pemasok di luar negeri atau barang milik penyelenggara PLB. Selama barang tersebut berada di dalam PLB, meski sudah keluar dari pelabuhan maka tidak ada biaya pajak dan import duty yang dibayarkan. “Perlakuan PLB kurang lebih sama dengan bonded zone di Singapura dan Malaysia,” sebut Ivan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: