IVAN Kamadjaja, Chief Executive Officer PT Kamadjaja Logistic mengungkapkan, pengusaha akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dan tidak di pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika menimbun barang ekspor atau impor di pusat logistik berikat (PLB). “Dengan PLB, import duty di tangguhkan, bisa mencapai tiga tahun selama barang masih berada di PLB,” katanya.
Barang di PLB bisa barang titipan importir di Indonesia barang konsinyasi milik pemasok di luar negeri atau barang milik penyelenggara PLB. Selama barang tersebut berada di dalam PLB, meski sudah keluar dari pelabuhan maka tidak ada biaya pajak dan import duty yang dibayarkan. “Perlakuan PLB kurang lebih sama dengan bonded zone di Singapura dan Malaysia,” sebut Ivan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan