PEMERINTAH mempermudah syarat dan proses pemberian insentif pembebasan pajak atau tax holiday mulai tahun ini. Dengan kemudahan yang dijanjikan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim, sudah banyak investor yang berminat mendapatkan insentif tersebut.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa proposal proyek yang mengajukan tax holiday. Sayangnya dia masih merahasiakan identitas investor maupun jenis proyeknya. “Sekarang (pengajuan tax holiday) sudah bisa, beberapa proposal juga sudah masuk,” jelas Tom, panggilan akrabnya, usai rapat koordinasi dengan insentif pajak di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (23/4).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang tax holiday, proposal investasi harus sudah mendapat persetujuan atau penolakan mendapatkan tax holiday dalam waktu lima hari kerja. “Kami sedang siapkan agar proposal bisa online,” kata Tom.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan