Corona, Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp27,61 T dari Negara

Komite PC-PEN mencatat potensi penerimaan pajak hilang sekitar Rp27,61 triliun dari kantong negara selama pandemi virus corona.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mencatat potensi penerimaan pajak hilang sekitar Rp27,61 triliun dari kantong negara selama pandemi covid-19. Kehilangan penerimaan pajak terjadi sebagai dampak dari kebijakan insentif pajak bagi dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Komite PC-PEN Suahasil Nazara mengatakan potensi penerimaan pajak yang hilang sejalan dengan realisasi pemberian insentif berupa diskon dan pembebasan tarif pajak bagi dunia usaha.

Realisasinya sudah mencapai Rp27,61 triliun atau 22,9 persen dari pagu Rp120,61 triliun.

“Sebagian dari insentif usaha ini adalah penerimaan pajak yang tidak jadi diterima pemerintah. Jadi karena kami memberikan insentif, kami tidak jadi menerima sejumlah penerimaan pajak dan ini masuk di pagu insentif untuk dunia usaha,” ucap Suahasil saat konferensi pers update realisasi dana PC-PEN secara virtual, Rabu (30/9).

Ia merinci potensi penerimaan pajak yang hilang berasal dari realisasi pemberian insentif untuk pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1,98 triliun dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp6,85 triliun. Lalu, juga berasal dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebanyak Rp9,53 triliun dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp2,44 triliun.

Tak ketinggalan, juga berasal dari penurunan tarif PPh Badan Rp6,82 triliun. “Tarif PPh Badan kami turunkan dari 25 persen ke 20 persen,” tuturnya.

Kendati begitu, Suahasil mengatakan pemberian insentif ini diharapkan berdampak baik pada kelangsungan dunia usaha ke depan. Saat ini, menurutnya, perbaikan sudah mulai terlihat.

Hal ini tercermin dari perbaikan indeks aktivitas manufaktur (PMI) Indonesia yang meningkat dari 46,9 pada Juli ke 50,8 pada Agustus.

“Pertumbuhan ekonomi juga kami lihat ada pemulihan, kalau di kuartal II minus 5,32 persen, di kuartal III kita lihat kontraksinya akan lebih kecil dibandingkan kuartal II,” jelasnya.

Sebagai informasi, realisasi dana PC-PEN secara keseluruhan mencapai Rp304,49 triliun atau 43,8 persen dari pagu Rp695,2 triliun per 28 September 2020. Realisasi utamanya disumbang oleh program perlindungan sosial, insentif UMKM, serta sektoral kementerian/lembaga dan pemda.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: