Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan TKA dari Pajak

DJP memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak membebaskan TKA dari kewajiban membayar pajak, meskipun pemerintah memberikan insentif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak membebaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari kewajiban pajak. Namun, memang, pemerintah memberi insentif bagi pekerja asing dengan keahlian tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia selama empat tahun pertama.

“Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama,” imbuhnya dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10).

Selanjutnya, setelah empat tahun sementara pekerja asing itu masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.

“Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar dari indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada,” jelasnya.

Ia menuturkan insentif tersebut diberikan agar pekerja asing memberikan transfer pengalaman kepada pekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing di bidang tertentu.

“Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal2 tertentu dimana kita nggak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi,” tandasnya.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: