Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Buat Masyarakat Makin Mudah Berusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Menurutnya, dengan omnibus law tersebut, masyarakat akan semakin mudah berusaha, sehingga dapat lebih cepat menggerakkan ekonomi.

“Memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Selasa, 12 Oktober 2020.

Dia menilai dengan aturan itu juga maka Indonesia akan semakin efisien dari sisi perizinan dan peraturan-peraturan yang ada semakin sederhana. Omnibus law juga bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, selalu melakukan reformasi regulasi untuk bangkit dan mendorong perekonomian lebih maju pada setiap krisis yang pernah dialami. “Setiap saat kita selalu come up stronger and better itu yang seharusnya bikin optimistis. Kondisi Covid-19 kita merespons dengan sesuatu yang sangat cepat juga.”

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengakui akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari UU Cipta Kerja tersebut

“Karena ada pajak deviden yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shorfall pajak,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun, di saat yang sama, adanya beleid tersebut harapannya bisa menambah valuasi pasar modal dan  investasi di sektor riil untuk bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik. “Dengan repratriasi atau deklarasi deviden pribadi, investasi meningkat. karena kan ada syarat diinvestasikan,” kata Prastowo.

Sumber: tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: