Cara Mengajukan Keberatan Pembayaran PNBP

Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap jumlah yang harus dibayar untuk PNBP. Salah satu caranya, jika ada perbedaan jumlah bayar.

Masyarakat atau wajib bayar dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah yang harus dibayar untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada pengelola.

Tata cara pengajuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.

Mengutip dokumen PP 59 Tahun 2020, Senin (26/10), Pasal 3 menyebutkan bahwa pengajuan keberatan pembayaran PNBP bisa dilakukan jika ada perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP.

Namun, pengajuan keberatan ini bisa dilakukan setelah wajib bayar melakukan pembayaran minimal sejumlah PNBP terutang yang sudah disetujui wajib bayar dalam pembahasan akhir pemeriksaan PNBP.

Pengajuan keberatan harus disampaikan dengan bahasa Indonesia. Selain itu, wajib bayar juga harus melampirkan dokumen pendukung maksimal 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.

Beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan tersebut, antara lain fotokopi surat ketetapan PNBP, fotokopi bukti penerimaan negara, bukti setor, rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh wajib bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan wajib bayar.

Sementara, batas waktu pengajuan tidak berlaku bagi wajib bayar yang bisa membuktikan dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeur).

Dalam kondisi kahar, wajib bayar diberikan paling lama waktu enam bulan untuk mengajukan keberatan pembayaran PNBP.

Wajib bayar dalam kondisi kahar juga harus menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi surat ketetapan PNBP, fotokopi bukti penerimaan negara, bukti setor.

Kemudian, rincian perhitungan jumlah PNBP terutang yang dibuat oleh wajib bayar dan penjelasan atas perbedaan perhitungan wajib bayar, dan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana.

Di sini, instansi pengelola PNBP akan meneliti seluruh dokumen pendukung yang dilampirkan wajib bayar.

Selama penelitian, instansi pengelola PNBP berhak untuk meminta atau meminjam catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak kepada wajib bayar.

Selain itu, instansi pengelola PNBP juga berhak mengonfirmasi wajib bayar dan meninjau tempat wajib bayar. Setelah melakukan penelitian, instansi pengelola PNBP akan menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh wajib bayar.

Surat penetapan itu dikeluarkan dalam tiga bentuk, yakni surat ketetapan keberatan kurang bayar, surat ketetapan keberatan nihil, dan surat ketetapan keberatan lebih bayar. Jika wajib bayar tak setuju dengan hasilnya, maka wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.  

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, pnbp

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: