
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyebut bahwa kepemilikan tanah di Indonesia saat ini sangat tidak adil. Sebab, sekelompok kecil orang memiliki tanah dalam jumlah yang sangat luas.
Namun, diakuinya tidak ada data pasti soal berapa besar ketimpangan tersebut. Yang jelas indeks gini rasio kepemilikan tanah diperkirakan berada dalam kisaran 0,54 – 0,67. Gini rasio ini tentunya berbeda jauh dengan gini indeks pendapatan yang sudah di bawah 0,4.
“Pemerintah berupaya memperoleh gini indeks. Sehingga mencerminkan bahwa kepemilikan tanah akan lebih banyak nanti masyarakat yang memiliki tanah,” ujar dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (11/12).
Untuk itu, Sofyan mengusulkan agar ada pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan tanah. Cara ini diyakini akan memberantas makelar yang sengaja mencari keuntungan di bidang tanah dengan cara-cara merugikan masyarakat.
“Kalau misalnya bahwa sawah di Indramayu, di Karawang, dikuasai orang Jakarta kemudian disewakan kepada rakyat, itu sama saja dengan periode zaman dahulu, tuan tanah, itu tidak kita inginkan makelar tanah tapi regulasi yang ada sekarang belum memungkinkan kita tata. Kami mengusulkan untuk dibawa UU pertanahan ke DPR kembali, termasuk itu kita tata kembali tentang masalah tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, pengenaan pajak progresif ini dimaksudkan agar orang cenderung tidak akan melakukan investasi di tanah. Sehingga tanah bisa digunakan oleh orang orang yang benar-benar memanfaatkan tanah.
“Sekarang petani yang tidak punya tanah, menggarap padi, dia itu dieksploitasi. Maka, ini yang sedang kita pikirkan bagaimana mengatasi dengan sistem perpajakan melalui pajak progresif,” ujar dia mengakhiri.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan