Peritel Diwajibkan Berbagi Saham Dengan UMKM

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan pasar modern bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kewajiban kemitraan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerataan dan Berkeadilan.

Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam rancangan Perpres, bentuk kewajiban kemitraan ditunjukan dengan kepemilikan saham. “Misal 70% atau berapa milik sendiri, lainnya harus dimitrakan, pengaturab ini sebelumnya tidak ada,” ujarnya, Kamis (13/4).

Selain pengaturan kewajiban tersebut, dalam rancangan Perpres pemerintah juga akan memperketat operasi pasar modern dan ritel. Pengetatan pertama akan dilakukan erhadap lokasi ritel modern yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.  Pengetatan kedua, wajib penggunaan dan penjualan produk dalam negeri yang lebih besar. Ketiga, pengetatan terhadap jam operasional.

Edy mengatakan, detail pengetatan dan kewajiban kemitraan tersebut saat ini masih terus dibahas. Termasuk juga apakah aturan ini berlaku untuk seluruh jenis usaha ritel modern. “selama ini, pengaturan sudah ada, Cuma banyak pelanggaran, sanksinya juga tidak kuat, ini akan memperkuat,” katanya.

Namun sepertinya perumusan aturan khususnya yang berkaitan dengan kemitraan dan pembagian saham tidak akan mudah. Sebab Kementerian Perdagangan data ini masih berbeda pendapat.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan bilang, kewajiban pembagian saham akan menimbulkan masalah dan dapat menyulut konflik. “kalau memaksakan tidak bisa, bisnis itu. Mau tidak nikah sama orang yang tidak mau dengan kita, susah,” katanya.

Dia berharap aturan ini tidak menghambat perkembangan ritel modern. Sebab pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ritel modern dan tradisional bersamaan.

Roy N Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang akan dikeluarkan untuk para pengusaha ritel tersebut. Aprindo meminta pemerintah bijak dalam menelurkan aturan baru agar bisnis ritel bisa tetap tumbuh. Ia juga meminta jangan pasar modern saja yang diatur, tetapi juga pasar tradisional. “Kalau selalu ditekan, bagaimana pasar modern tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi,” katanya.

Sumber: Kontan, Senin, 17 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar