
KEMENTERIAN Perindustrian akan menerbitkan insentif khusus untuk industry kendaraan bermotor yang mengimpor kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap atau incompletely knocked down (IKD).
Insentif untuk agen pemegang merek (APM) mobil premium dalam bentuk penurunan bea masuk. Tujuannya, agar mendongkrak penjualan mobil premium dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, bilang, dalam rencana, aturan berlaku untuk mobil di atas harga Rp 500 juta. “Kami ingin lokalisasi dan pakai komponen lokal. Jika Penjualan naik, otomatis investasinya akan semakin besar,” kata Putu, Kamis (27/4).
Kebijakan ini telah diberlakukan di beberapa negara di ASEAN. “Jangan sampai kita telat memberlakukannya,” tambah Putu.
Sumber : Kontan, Jumat 28 Apr 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar