Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan vonis kasus kartel yang melibatkan PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Yamaha. Dua produsen motor itu dituding bersekongkol mengatur harga motor matic 110-125 cc.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata, mengatakan putusan tersebut berdampak luar biasa pada reputasi kedua perusahaan. Padahal, menurutnya, belum tentu keduanya melakukan kartel.
Akibat tuduhan kartel itu, pasar ekspor kendaraan roda dua dari Yamaha maupun Honda, di luar negeri bisa terdampak. Kedua pabrikan itu sudah menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.
“Dampaknya jelas ke Honda dan Yamaha, bahkan sejak putusan belum inkracht. Kita coba terobos pasar ekspor, tapi di luar bisa anggap produk kita harganya itu persekongkolan, produknya main-main dan sebagainya. Jadi image ke negara importir itu jelek,” katanya dalam diskusi ‘Benarkah Yamaha dan Honda Melakukan Kartel’ di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Gunadi menuturkan, baik Yamaha maupun Honda, sangat patuh pada aturan di semua negara. Hal ini tak lepas dari aturan ketat dari perusahaan induk di negara asalnya, Jepang.
“Pernyataan KPPU bahwa Jepang sangat taat pada persaingan usaha yang sehat itu betul. Sifat ini pula yang dibawa dalam joint venture di Indonesia. Maka di sini sangat junjung apa yang disebut persaingan usaha yang sehat,” jelas Gunadi.
Menurutnya, harga motor matic yang ditawarkan kedua perusahaan itu pun sudah sesuai dengan kualitasnya. Terlebih, ada komponen biaya pajak yang mencapai 42% dari total harga yang dibebankan ke konsumen.
“Kita pengalaman beberapa tahun lalu kebanjiran produk motor impor, harganya separuh harga, tapi 3 bulan setelahnya banyak yang tidak terpakai lagi. Kita dikenakan pajak sampai 42% dari PPN, pajak masuk, pajak di surat kendaraan, dan lainnya. Kalau kita dianggap margin profitnya besar, itu sangat berlebihan,” tandas Gunadi.
Senada, Ferry, Kuasa Hukum PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan banding dilakukan lantaran pihaknya sangat keberatan dengan putusan bersalah itu. Menurutnya, bukti yang diajukan KPPU yakni email internal Yamaha, tidak bisa dijadikan dasar keduanya melakukan kartel.
“Kita ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, tapi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan. Kita layak keberatan karena nama Honda hanya disebut-sebut saja di email internal. Honda perusahaan multinasional, sangat comply dengan semua aturan, termasuk persaingan usaha,” ucap Ferry.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan Balasan