
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akes Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi adalah sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selanjutnya juga entitas lain di luar pengawasan OJK, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai depository institution, custodial institution, specified insurance company, dan investment entity.
“Penyampaian informasi ada dua cara, pertama otomatis tanpa diminta dan kedua berdasarkan permintaan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Suryo menjelaskan informasi yang otomatis terekam dan disampaikan adalah dalam satu periode waktu yaitu satu tahun, dan baru dimulai penyampaiannya pada 2018 mendatang. “Jadi saldo akhir tahun atas satu tahun keadaan 2017, otomatis disampaikan melalui OJK baru ke DJP,” katanya.
Suryo menuturkan rincian informasi yang perlu dilaporkan secara otomatis, yaitu identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan terkait rekening keuangan.
Untuk penyampaian informasi berdasarkan permintaan atau by request setelah ini dapat dilakukan langsung oleh DJP kepada lembaga jasa keuangan yang memiliki informasi tentang WP. “Kalau sekarang kan permintaan harus dilakukan melalui Menteri Keuangan kepada Ketua OJK, kalau dalam aturan baru ini tidak lagi,” ujarnya.
uryo mengatakan total saat ini terdapat 2,3 juta rekening perbankan dengan saldo minimal Rp 200 juta atau sebesar 1,14 persen dari total rekening yang ada di Indonesia. Begitu juga bagi rekening keuangan di sektor asuransi yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungannya minimal Rp 200 juta, tanpa adanya batasan saldo minimal.
Selanjutnya, rekening keuangan di sektor perkoperasian yang wajib dilaporkan adalah agregat saldonya paling sedikit Rp 200 juta, dan bagi rekening keuangan di sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak terdapat batasan saldo minimal.
“Kalau yang disimpan deposito yang dilaporkan adalah bunga deposito dan kalau yang disimpan saham yang dilaporkan dividen yang bersangkutan,” ucap Suryo.
Adapun tata cara laporan informasi keuangan dan batasan waktunya yaitu untuk perjanjian internasional paling lambat dimulai 1 Agustus 2018 dan berlanjut setiap tahunnya bagi lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui OJK, dan disampaikan OJK kepada DJP pada 31 Agustus. Kemudian pada 30 April setiap tahun bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain langsung ke DJP.
Suryo mengatakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai common reporting standards (CRS) yang akan dimulai pada 1 Juli 2017. Kewajiban untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait dengan prosedur identifikasi rekening keuangan paling sedikit 5 tahun.
Tata cara permintaan informasi kepada lembaga keuangan dan kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi permintaan yang dimaksud dalam waktu paling lambat satu bulan sejak permintaan DJP diterima.
Suryo menambahkan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan dan larangan bagi petugas pajak maupun tenaga ahli di bidang perpajakan untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi itu kepada pihak yang tidak berwenang, beserta sanksi pidana atas pelanggaran. “Apabila melanggar ada pidana kurungan dan denda.”
Sumber : tempo.com , Senin, 05 Juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar