Menkeu Ingin Freeport Ikuti Pajak Sesuai UU Minerba

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan agar PT Freeport Indonesia menggunakan sistem pajak sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengamatkan seluruh klausul perpajakan pada rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah prevailing, yaitu bersifat dinamis dan mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. “Di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki prevailing law yang berarti kita akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU Perpajakan saat ini,” kata Sri Mulyani, Selasa (4/7).

Sementara Freeport ingin ikut rezim IUPK tapi dengan sistem pajak nail down, yaitu peraturan yang berlaku saat kontrak ditandatangani.

Hingga kini belumada keputusan terkait hal itu. Sri Mulyani bilang, pihaknya telah bertemu dengan menteri-menteri terkait pada Selasa (4/7) pagi untuk menyamakan pendapat terkait seluruh informasi yang telah dikumpulkan tim teknis di Kementerian ESDM. Nantinya, tim teknis akan memfinalkan empat poin yang akan dibahas dalam negosiasi jangka stabilitas investasi, kewajiban dinvestasi saham, kelangsungan operasi, dan pembangunan smelter.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar