Start up e-commerce pertama yang bakal melantai di pasar modal, PT Kioson Komersial Indonesia tidak mempermasalahkan pungutan pajak yang bakal dikenakan kepada bisnis e-commerce. Aturan pungutan pajak bagi e-commerce saat ini tengah digodok oleh Pemerintah.
“Terkait pajak e-commerce buat kita enggak masalah karena kita melakukan transaksi ini,” kata Direktur Utama Kioson Jasin Halim di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Menurut Jasin, beban pungutan pajak e-commerce, justru akan lebih dirasakan mitra penjualannya. Pasalnya, setiap transaksi yang dilakukan oleh para mitra Kioson inilah, yang akan dikenakan beban pajak. “Secara e-commerce buat kita tidak terpengaruh sama sekali,” lanjutnya.
Sekadar informasi, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 mengatur tentang peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce bakal mengatur pungutan pajak bagi e-commerce.
Rencananya, skema pungutan pajak bagi e-commerce bakal selesai pada akhir bulan ini. Tujuannya, agar target penerimaan pajak sebesar Rp1.609,4 triliun di tahun 2018 tercapai. Pemerintah menilai pajak e-commerce adalah sektor yang dapat dikejar untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar