
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan yang dilakukan oleh PT SPL. Nilai kerugian negara akibat kejadian ini mencapai lebih dari Rp 118 miliar.
PT SPL merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di kawasan berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan penagguhan bea masuk atas bahan yang diimpor untuk diolah di dalam negeri, dan kemudian diekspor kembali.
“Mereka mengaku ekspor sebanyak 5 kontainer berisi 4.083 roll kain, tapi faktanya cuma 583 roll. Itu tujuh kali lebih kecil dari yang seharusnya,” tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurutnya, sisa ribuan roll yang tidak diekspor tersebut merembes dijual di dalam negeri tanpa membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mereka, sambung Sri Mulyani, tersangka memanipulasi dokumen ekspor agar seolah-olah kain itu diekspor, dan tidak masuk ke dalam rekening perusahaan. Namun disamarkan dengan membeli sejumlah aset, tanah, rekening, mesin.
“Bahkan mereka bisa mengakali untuk minta restitusi (pengembalian) PPN,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani mengungkapkan, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang tergolong besar mencapai lebih dari Rp 118 miliar. Berasal dari tidak terpenuhinya bea masuk sebesar Rp 55,76 miliar, PPN sebesar Rp 50,20 miliar, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,07 miliar.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar