Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan menganalisis data dan informasi dari berbagai sumber secara profesional. Jika ada indikasi tidak patuh dalam kewajiban pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan komunikasi dengan Wajib Pajak (WP) sehingga menghindari kegaduhan.
“Kita akan komunikasi. Kalau ada data bagus banget, kita komunikasikan. Mereka lakukan pembetulan (SPT), oke selesai,” ujar Direktur Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Jika tidak ada respons, diakuinya, Ditjen Pajak akan melaksanakan tahapan pemeriksaan. Bila terdapat indikasi pidana, Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan untuk tahap selanjutnya naik ke tingkat penyidikan.
“Nanti kita ketemu dengan pengusahanya, kan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum adalah fungsi kita. Integritas harga mati, santun, objektif, dan konsisten. Kalau dia mau bayar ya selesai, kami akan konsisten kapanpun, gitu caranya bukper,” jelas Yuli.
Ikhwal penerbitan bukti permulaan atas 100 perusahaan, diakuinya, hanya dapat berhenti berjalan dengan tiga cara. Pertama, tidak ada bukti indikasi pidana. Kedua, si WP mau membayar kewajiban pajaknya, dan ketiga, jika perkara naik ke penyidikan.
“Jadi ada tiga cara itu yang bisa menghentikan bukper. Kami akan komunikasikan dengan WP biar mereka paham, gini lho tahapannya,” kata Yuli yang baru saja dilantik dari menjadi Direktur Penegakkan Hukum menggantikan posisi Dadang Suwarna.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar