Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif jalan tol semestinya tidak hanya mempertimbangkan inflasi. Jika hanya mempertimbangkan inflasi, pelayanan kepada konsumen menjadi tidak diperhitungkan.
Agus Sujatno, Sekretaris YLKI, mengatakan, kondisi ekonomi saat ini sedang dalam tren melemah seiring kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Terlebih menjelang akhir tahun, kebutuhan pokok masyarakat juga ikut meningkat.
Menurut Agus, jika kenaikan tarif jalan tol hanya mempertimbangkan inflasi tidak hanya berdampak pada pengendara mobil pribadi, tetapi juga mobil-mobil pengangkut barang kebutuhan pokok. “Hal ini yang menyebabkan harga pokok juga ikut naik,” ujar Agus saat dihubungi KONTAN, Rabu (6/12).
Pertimbangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga harus transparan agar publik bisa merasakan adanya perbaikan layanan jalan tol. “Perusahaan jalan tol harus mampu menjelaskan perbaikan kondisi layanan jalan tol kepada masyarakat atau dengan menambah berbagai fasilitas,” ungkapnya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar