Ada Meterai Elektronik di 2021, Bagaimana Cara Belinya?

Ada Meterai Elektronik di 2021, Bagaimana Cara Belinya?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan bea meterai tunggal Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Selain itu, otoritas pajak juga akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai) untuk mengakomodir dokumen digital.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djunardi, mengaku tengah menyiapkan sistem untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik.

Nantinya, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sistem saluran lainnya.

“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem, nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling,” kata Iwan dalam media briefing online, Rabu (30/9).

“Code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. Nanti, channeling ini akan diterapkan di beberapa saluran, ada empat saluran,” lanjutnya.

Untuk saluran pertama yang tengah dikembangkan, yaitu pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital.

“Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria,” katanya.

Ada Meterai Elektronik di 2021, Bagaimana Cara Belinya?  (1)

Sistem selanjutnya adalah pemeteraian dokumen fisik, namun dilakukan secara elektronik. Dengan e-wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke dalam sistem dan ditera dengan meterai elektronik.

“Ketiga, sistem upload. Upload ke satu portal tertentu lalu diprint lagi sudah ada meterai elektronik.” jelas Iwan.

Terakhir, otoritas pajak sedang mengembangkan sistem meterai tempel, namun bisa dicetak oleh merchant dengan sistem dan kertas tertentu. Cara pembayarannya juga bisa melalui e-wallet.

“Ini lebih efisien,” kata dia.

Menurut Iwan, sistem mana yang akan terlebih dulu diterapkan akan tergantung dari kesiapan sistem. Namun dia memastikan, pada 1 Januari 2021 nanti, meterai digital akan siap dipasarkan.

“Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore,” ujarnya.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: