
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan bea meterai tunggal Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Selain itu, otoritas pajak juga akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai) untuk mengakomodir dokumen digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djunardi, mengaku tengah menyiapkan sistem untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik.
Nantinya, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sistem saluran lainnya.
“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem, nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling,” kata Iwan dalam media briefing online, Rabu (30/9).
“Code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. Nanti, channeling ini akan diterapkan di beberapa saluran, ada empat saluran,” lanjutnya.
Untuk saluran pertama yang tengah dikembangkan, yaitu pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital.
“Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria,” katanya.

Sistem selanjutnya adalah pemeteraian dokumen fisik, namun dilakukan secara elektronik. Dengan e-wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke dalam sistem dan ditera dengan meterai elektronik.
“Ketiga, sistem upload. Upload ke satu portal tertentu lalu diprint lagi sudah ada meterai elektronik.” jelas Iwan.
Terakhir, otoritas pajak sedang mengembangkan sistem meterai tempel, namun bisa dicetak oleh merchant dengan sistem dan kertas tertentu. Cara pembayarannya juga bisa melalui e-wallet.
“Ini lebih efisien,” kata dia.
Menurut Iwan, sistem mana yang akan terlebih dulu diterapkan akan tergantung dari kesiapan sistem. Namun dia memastikan, pada 1 Januari 2021 nanti, meterai digital akan siap dipasarkan.
“Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore,” ujarnya.
Sumber: kumparan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan