
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai yang nantinya siap digunakan di 2021. Adanya digitalisasi ini, diharapkan pembayaran meterai dapat semudah membayar pulsa.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi mengatakan, dalam e-meterai ini nantinya akan dibuat sistem khusus yang berisi kode. Kode tersebut nantinya dapat membaca berapa jumlah pembayaran meterai yang harus dilakukan oleh pengguna.
“Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui chaneling-chaneling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” ujarnya melalui video conference di Jakarta, Rabu (30/9).
Dia menjelaskan, dalam tahap ini akan ada 4 saluran yang akan digunakan DJP dalam pembayaran e-meterai ini. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.
Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik. Ini bisa dilakukan karena dokumen fisik tersebut akan langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna. “Sehingga nanti dokumen dimasukkan ke dalam dan ditera secara elektronik,” jelas Iwan.
Kemudian tahap ketiga yakni sistem upload. Melalui sistem ini nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat di print, dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP.
Keempat, saluran untuk mencetak langsung meterai berdasarkan wallet merchant-merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu. Ini masih dalam pengembangan dan akan sangat menghemat jika bisa dimplementasikan.
“Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Bayangkan e-meterai seperti pulsa,” kata dia.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan