
Pemerintah mengakui insentif yang diberikan melalui keringanan pajak di tengah pandemi covid-19 saat ini tidak cukup optimal menanggulangi dampak krisis ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pencegahan penularan covid-19 menjadi agenda utama pemerintah. Bukan hanya terkonsentrasi dalam menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga memastikan daya beli masyarakat terjaga dan dengan program perlindungan sosial yang dijalankan.
Di sektor bisnis, pemerintah juga memberikan banyak insentif fiskal, salah satunya dengan melakukan keringanan pajak, baik untuk sektor bisnis atau individu. Keringanan pajak yang kemungkinan sudah terealisasi hanya mencapai 0,5% sampai 0,7% dari PDB (Produk Domestik Bruto).
Dalam kasus Indonesia selama ini, Suahasil menjelaskan Indonesia telah menempatkan keringanan pajak dengan porsi 0,5% hingga 0,7% dari PDB dalam bentuk keringanan pajak. Sayangnya menurut Suahasil implementasi keringanan pajak yang sudah ditawarkan tidak begitu diminati masyarakat.
“Banyaknya aksi ekonomi di tengah perekonomian yang tertekan, membuat keringanan pajak tidak maksimal. Keringanan pajak terjadi di tengah rendahnya pajak terhadap rasio PDB. Dan kami tahu ini adalah kendala kami, dalam jangka menengah kami harus memastikan konsolidasi fiskal juga dapat berjalan lancar,” kata Suahasil melanjutkan.
Adapun insentif fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi covid-19 yakni:
- Pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
- Pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
- Kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri.
- Pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.
- Pembayaran SPT tahunan orang pribadi ataupun badan diundur penyampaiannya dari tanggal 31 Maret 2020, boleh dibayarkan paling lambat tanggal 30 April 2020
- WP badan batas waktu penyampaian SPT tahunan sama 30 April 2020. Namun diberikan kemudahan berupa syarat kelengkapan dokumen yang hanya memerlukan laporan transkrip elemen laporan keuangan. Lalu untuk dokumen sisanya boleh disampaikan hingga 30 Juni 2020.
- Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Relaksasi ini diberikan selama 6 bulan, mulai April untuk sektor manufaktur
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan