
Pemerintah akan melakukan reformasi perpajakan. Salah satu sektor yang tengah dibidik untuk bisa menghasilkan penerimaan lebih banyak adalah UMKM.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan selama ini porsi UMKM cukup besar ke perekonomian domestik. Namun setoran pajak dari UMKM tak sebesar andilnya ke perekonomian.
Adapun rata-rata setoran pajak dari sektor UMKM hanya berkisar antara Rp 5-6 triliun setiap tahunnya.
Jumlah UMKM yang terdaftar dalam sistem pajak juga terbilang minim, dengan angka sekitar 2,3 juta wajib pajak badan dan orang pribadi. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia bisa menembus 60 juta pelaku usaha.
“Kami melihat bahwa porsi UMKM sangat besar, cerminkan informality dari perekonomian kita. Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan,” ujar Febrio dalam konferensi pers UU Cipta Kerja klaster perpajakan, Senin (12/10).

Menurut dia, ada beberapa penyebab penerimaan pajak dari sektor UMKM masih sangat rendah. Di antaranya, batas minimal atau threshold omzet yang dikenakan pajak adalah Rp 4,8 miliar per tahun.
“Ini menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah. Banyak UMKM diperkirakan tidak masuk dalam sistem perpajakan,” jelasnya.
Selanjutnya, belanja pajak atau tax expenditure UMKM semakin tinggi, tembus Rp 64,6 triliun selama 2019. Terdiri dari PPh senilai Rp 22,6 triliun dan PPN senilai Rp 42 triliun.
“Ini harus dipertajam, apakah ini sistem sehat? Karena kita hadapi tekanan penerimaan perpajakan, semakin sulit ditingkatkan dan tahun depan harus memikirkan reformasi perpajakan dalam dua dimensi. Harus ditemukan balance-nya,” tambahnya.
Sumber: kumparan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan