Omnibus Law, Pusat Bisa Sesuaikan Aturan Pajak Daerah

Pemerintah pusat melalui Omnibus Law Cipta Kerja kini dapat melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pemerintah pusat kini dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Aturan sebelumnya, pajak dan retribusi ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) versi terbaru. Pemerintah menambahkan Pasal 156A Ayat 1 yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin ini berbeda dengan draf sebelumnya yang menyatakan pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kata intervensi diubah menjadi penyesuaian dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru.

Penyesuaian yang dimaksud adalah dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Penetapan tarif pajak secara nasional ini mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota.

Kemudian, pemerintah pusat juga bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan Pasal 156B dalam aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Kini, gubernur atau bupati atau walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Insentif fiskal itu meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. Nantinya, pemda bisa memberitahu pemberian insentif fiskal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampirkan pertimbangan pemberian insentif tersebut.

Pemerintah daerah nantinya akan menerbitkan aturan turunan terkait pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Aturan turunan itu akan dibuat dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Sumber: cnnindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: