Pengumuman Kenaikan Cukai Rokok Terus Mundur, Ini Penyebabnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) didampingi Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018). - JIBI/Felix Jody Kinarwan

Rencana pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini dikarenakan dalam menghitung tarif kenaikan CHT pemerintah perlu memasukkan faktor pandemi Covid-19 yang telah memukul hampir semua sektor perekonomian, termasuk industri hasil tembakau.

Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan besaran tarif kenaikan cukai yang akan berlaku tahun depan.

Heru menyebutkan pemerintah masih berkomunikasi dengan semua stakeholder untuk menghasilkan solusi yang terbaik termasuk menjaga menjaga dampaknya terhadap industri tembakau yang memang banyak menyerap tenaga kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap menyadari bahwa pengendalian konsumsi hasil tembakau tetap menjadi perhatian, khususnya bagi perokok atau pengonsumsi hasil tembakau yang masih muda.

“Jadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu. Mudah-mudahan ini segera keluar dan segera diumumkan,” ujar Heru, Senin (19/10/2020).

Seperti diketahui, pemerintah seharusnya mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober 2020. Namun karena berlangsungnya protes di masyarakat dan penyebaran pandemi Covid-19, sampai saat ini rencana kenaikan tarif cukai tak kunjung diumumkan.

Sejauh ini rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, yang digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Sumber: bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: