Dorong Pengadaan Vaksin, Sri Mulyani Bagikan Diskon Pajak hingga 300 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba di depan Ruang Rapat Paripurna I untuk menghadiri Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Pemerintah memberikan super tax deduction hingga 300 persen kepada wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang). Salah satunya, bagi wajib pajak (wp) yang bergerak di bidang farmasi.

Mekanisme pengurangan penghasilan bruto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2020 yang memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan WP.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemberian tax deduction dilakukan untuk mendorong litbang di Indonesia.

“Tentunya sangat relevan bagi vaksin juga untuk tahun ini,” kata Febrio yang dikutip Bisnis, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan fasilitas fiskal ini diharapkan memacu industri farmasi dalam kegiatan litbang khususnya dalam penemuan vaksin Covid-19.

“Perusahaan farmasi tentu bisa menggunakan momentum Covid-19 ini,” jelasnya.

Adapun pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Selain itu, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200 persen yang dimaksud di atas meliputi 50 persen jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Ketentuan ini juga mencakup pengurangan sebesar 25 persen jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri serta pengurangan sebesar 100 persen jika Litbang mencapai dan tahap komersialisas serta 25 persen jika Litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual.

Sumber: bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: