JAKARTA – Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dapat mengakses data nasabah perbankan. Aturan ini diterbitkan dalam rangka keputusan Indonesia agar nantinya dapat bergabung dalam keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).
Aturan ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pemerintah pun juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu yang telah diterbitkan. Aturan ini pun telah mulai disosialisasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam menyukseskan penerapan aturan ini. Termasuk lembaga jasa keuangan yang selama ini menerima banyak aliran dana dari program tax amnesty.
“Indonesia pahami bahwa lebih dari 43% total aset yang dideklarasikan adalah harta dalam bentuk kas dan setara kas, investasi, dan surat berharga yang ditempatkan di dalam negeri yang selama ini DJP tidak memiliki aset informasi. Namun 58,6% aset dalam bentuk keuangan, sehingga memang peranan dari lembaga jasa keuangan di dalam meningkatkan kemampuan DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak sangat penting,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Dukungan pun juga diharapkan diberikan oleh masyarakat luas. Untuk itu, Sri Mulyani meminta agar masyarakat tak takut dengan keterbukaan informasi nasabah perbankan ini.
“Kalau akun ini berasal dari gaji tetap yang diperoleh dari yang sudah dipotong dari PPh sebetulnya tidak perlu takut. Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Masyakarat pun nantinya dapat melakukan klarifikasi ke Ditjen Pajak jika menerima surat terkait pembukaan data nasabah ini. Nantinya, pemerintah juga akan membentuk call center khusus terkait penerapan aturan ini.
“Kalau Anda atau ada wajib pajak menerima surat dari DJP, Anda datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Kami ada usulan untuk buat semacam call center yang bisa berikan kejelasan termasuk whistle blowing system sehingga masyarakat aman dan nyaman. Kalau Anda sudah comply dan patuh maka Anda tidak perlu merasa khawatir,” jelasnya.
Indonesia sendiri akan bergantung dalam program keterbukaan informasi perpajakan pada 2018 bersama 49 negara lainnya. Saat ini, sejumlah persiapan terus dilakukan oleh pemerintah.
“Saat ini kami bahkan menerima informasi pergerakan akun wajib kayak kita di negara lain. Bahkan sebelum AEoI negara yang sudah masuk melakukan compliance dengan memberikan data kepada kami sehingga yang terbaik adalah comply, sehingga dia tidak menimbulkan risiko,” tutupnya
Sumber : okezone.com, 5 juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar