Jakarta: Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai implementasi dari pelaporan data rekening perbankan dalam kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) tak akan menggerus dana pihak ketiga.
Ketua Perbanas Kartika Wirjoatmodjo mengakui memang ada kekhawatiran yang timbul di sektor perbankan, terutama dari nasabah yang cemas jika datanya kemudian diintip oleh Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Namun, dirinya menjelaskan, kebijakan tersebut dipahami sebagai kebijakan dunia. Pelaksanaan pelaporan data seiring juga dilakukan di seluruh dunia dengan adanya komitmen bersama dari negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD).
“Rasanya kekhawatiran bisa kita tepis, jadi enggak ada implikasi signiifikan terhadap dana pihak ketiga di perbankan,” kata Tiko dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Selain itu, lanjut Direktur Utama Bank Mandiri ini, sosialisasi diperlukan agar masyarakat lebih mengerti bahwa hampir seluruh negara melakukan mutual agreement tersebut sehingga tak ada lagi yang bisa menyembunyikan aset di negeri surga pajak (tax haven).
“Sehingga nasabah tidak akan bisa memindahkan akunnya keluar negeri tanpa terlihat,” jelas dia.
sumber: http://www.metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar