Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK Nomor 70/2017 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Mengenai keluarnya Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan pada yang sama kami keluarkan PMK 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Mantan Direktur Bank Dunia ini menegaskan, PMK Nomor 70/2017 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.
“Kami sampaikan dalam pertemuan ini, kepada seluruh stakeholder, Kadin, Perbanas, Himbara, Asbanda, dan Asbisindo, dan Permina, bahwa konten dari pengaturan AEOI dan PMK-nya. Di mana untuk Perppu dan PMK yang sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017 mengisi mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan,” jelasnya.
Selain itu, penerbitan PMK Nomor 70/2017 juga sebagai syarat pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan di tingkat internasional.
Menurut Sri Mulyani, ada legislasi yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia, seperti legislasi primer yakni telah diterbitkannya Perppu Nomor 1/2017 yang diundangkan pada 8 Mei 2017. Kedua, legislasi sekunder dengan diterbitkannya PMK Nomor 70/2017 pada 31 Mei 2017.
“Saat ini, sebanyak 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk ikut serta dalam AEoI, dengan 50 negara mulai pada 2017, dan 50 negara lainnya pada 2018, Indonesia mengikuti di 2018 dan harus selesai memenuhi di Juli 2017,” tukasnya
Sumber : detik.com, 5 juni 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar