Sri Mulyani: Lebih dari Rp 1.000 T Harta Orang RI di Luar Negeri

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mensosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta aturan pelaksananya PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Selain sebagai syarat ikut serta Indonesia pada kerja sama internasional yang mengimplementasikan Automatic Exchange of Informatio (AEoI). Sri Mulyani juga ingin menyelamatkan harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini terparkir di luar negeri.

Tax amnesty menggambarkan lebih dari Rp 1.000 triliun dari harta kita di luar negeri, 60% ada di Singapura, kedua Hong Kong, Australia, Macau,” kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Hasil dari program tax amnesty yang dimulai sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 ini, setidaknya hampir 1 juta wajib pajak yang ikut. Sedangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar sebanyak 32 juta dan yang menyerahkan SPT sebanyak 12 juta.

Cara untuk menyelamatkan harta WNI yang selama ini terhindar dari perpajakan, yaitu dengan ikut serta dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diikuti lebih dari 100 negara di dunia.

Pada program keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah dengan menukarkan data antar otoritas pajak di masing-masing negara yang ikut. Sehingga, data harta WNI yang selama ini belum terkena pajak bisa diakses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak.

Untuk menerapkan hal tersebut, Indonesia harus menyelesaikan beberapa aturan yang sudah disepakati seluruh negara yang ikut, seperti adanya UU dan juga aturan pelaksananya. Indonesia saat ini telah menerbitkan Perppu Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses informasi perpajakan untuk kepentingan perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan pelaksananya.

Untuk bisa menerapkan di September 2018, maka Indonesia harus menyelesaikan aturan tersebut pada Juli 2017. Serta menyelesaikan beberapa persyaratan lainnya, seperti sistem IT dari segi keamanan, lalu proses bisnis serta mampu menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak.

“Kami melakukan ini bukan karena tidak cinta anda, kami ingin melakukan tekanan-tekanan, justru karena kami ingin mengurus republik ini,” tukas dia.

Sumber: http://www.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: