Pekerja Asing Lebih Mudah Bekerja di Indonesia

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan baru ini akan menyederhanakan perizinan penggunaan TKA, sehingga lebih cepat dan efektif.

Selain mempercepat waktu pemberian izin bagi TKA, dalam aturan ini pemerintah juga tidak mewajibkan pemeberi kerja TKA membuat rencana pembuatan TKA.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dengan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA ini, maka diharapkan kemudahan berinvestasi akan terwujud. “Makin banyak investasi maka makin banyak juga lapangan kerja,” ungkapnya, Kamis (5/4).

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disederhanakan dalam beleid ini. Pertama, terkait penggunaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tidak perlu dilampirkan jika masa kerjanya singkat. “Misalnya, ada mesin yang rusak dan untuk memperbaikinya hanya perlu 2-4 hari dengan TKA, itu tidak perlu pengajuan RPTKA, kelamaan,” tambah Hanif.

Kedua, terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya dijadikan satu. Dengan penyatuan perizinan ini maka sistem pengurusan Vitas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sebab mereka merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan begitu, proses pengurusannya lebih cepat. Proses perizinan antar kementerian juga melalui Online Single Submission (OSS).

Walau proses perizinan di permudah, hanif menandaskan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab walau ada Perpres, tidak akan membuat lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal tergeser. Sebab menurutnya, TKA yang masuk tetap harus memiliki kualifikasi tertentu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, pada intinya Perpres ini hadir untuk menyederhanakan perizinan yang ada. Menurutnya, di beberapa sektor ekonomi berbasis digital seperti e-commerce sangat memerlukan TKA. Sebab, menurutnya tenaga kerja dengan kualifikasi tersebut di Indonesia masih belum terlalu banyak.

Agar ada alih kemampuan, pemerintah mengharuskan TKA menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Dukung Industri Digital

Perpres No 20/2018 ini diharapkan bisa menjawab keluhan industri digital terkait kelangkaan tenaga ahli teknologi. Pertumbuhan layanan ekonomi berbasis digital yang sangat cepat tidak sebanding dengan pemenuhan kebutuhan SDM.

Padahal, perkembangan industri digital, termasuk e-commerce, di Indonesia harus diimbangi kesiapan tenaga ahli. Nadiem Makariem, CEO PT Gojek Indonesia, misalnya mengakui masih kekurangan tenaga ahli di bidang digital.

Menurutnya, peralihan menuju digitalisasi industri di Indonesia terjadi dalam tujuh tahun terakhir, dan lebih cepat dari China yang butuh 15-20 tahun. Sementara India perlu 10 tahun, bertahap mulai internet, laptop, mobile internet, e-commerce, hingga pembayaran digital.

Rudy Ramawy, Venturra Capital Managing Partner dan Lippo Group Director, menyebutkan, saat ini industri teknologi di Indonesia masih kesulitan menjaring tenaga-tenaga potensial dari dalam negeri. Menurutnya, perubahan perilaku konsumen yang cepat dalam industri digital membuat talenta teknologi di Tanah Air tak mampu menghadapi perubahan cepat.

Rudy mengatakan, agar mampu membangun platform yang mampu mengatasi volume transaksi besar, Indonesia butuh pembelajaran dari tenaga kerja dan perusahaan asing. Menurutnya, kompetensi yang dibutuhkan talenta teknologi di Indonesia adalah dasar pembuatan program. Untuk berinteraksi dan belajar dari talenta teknologi luar negeri, maka talenta Indonesia harus memiliki kemampuan bahasa asing mumpuni.

Poin Penting Perpres

20 tahun 2018

  1. Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
  2. TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang diteteapkan oleh menteri,
  3. Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
  4. Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA harus menyampaikan data calon TKA kepada mengteri atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada pemberi kerja TKA paling lambat 2 hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh pemeberi kerja TKA atau TKA kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan malampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
  7. Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  8. Setiap pemberi kerja TKA wajib menjamin TKA terdadtar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan/atau menjaminkan dengan polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: