JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang impor yang didatangkan oleh lembaga atau badan internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018.
Dengan aturan itu, persetujuan pembebasan PPN dan PPnBM bisa diberikan oleh pimpinan kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan yang berskala internasional. “Dulu, wewenang itu di Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara),” terang Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (9/4).
Namun demikian, menurut Hestu, Mensesneg masih memberikan rekomendasi dalam hal rutin untuk pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya dalam hal terdapat event.
Hestu menambahkan, setelah mendapat persetujuan, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi. Sebelumnya, wajib ada SKB PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora setelah mendapat rekomendasi pembebasan PPN dan PPnBM. “Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk pembelian domestik,” jelas Hestu.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan