UU Bea Meterai Baru Disahkan, ini Dokumen Nantinya Tak Wajib Bermeterai

Perbedaan Penggunaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Pada Suatu Dokumen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan yang dikenakan bea meterai di tahun depan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta. Di mana, saat ini, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

“Tarif Rp 10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat media briefing online, Rabu (30/9).

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.

Dalam UU tersebut tarif bea meterai menjadi tunggal hanya Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea meterai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.

Alasan Pemerintah Naikkan Bea Meterai

Suryo mengungkapkan alasan pemerintah menaikan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Salah satunya yakni menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.

“Meterai itu dulu nilai per lembarnya Rp 500 dan Rp 1.000, dengan perkembangan zaman yang Rp 500 jadi Rp 3.000 dan Rp 1.000 jadi Rp 6.000 di tahun 2020,” katanya.

Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir pemerintah tidak bisa menaikan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.

“Dari Rp 500 ya maksimumnya cuma Rp 3.000, yang Rp 1.000 ya maksimumnya cuma Rp 6.000. Jadi kita tidak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai,” jelasnya.

Suryo mengatakan tarif Rp10.000 untuk meterai juga dinilai tak terlalu mahal jika menggunakan inflasi saat ini. 

Alasan lain UU Bea Meterai diubah adalah bentuk dokumen yang sudah berubah mengikuti perkembangan zaman. Dia menjelaskan, dengan UU baru ini maka pemerintah menyediakan meterai yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.

“Terkait UU bea meterai kalau bahasa sederhananya adalah pajak atas dokumen. Kalau dulu dokumen hanya kertas, dari tahun 1985 ini. Tapi melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa, bahasa bea meterai diperluas, tetap atas dokumen tapi tidak hanya kertas tapi juga yang bersifat elektronik.”

“Satu hal ketika kita mengubah UU bea meterai ini, karena sudah banyak dokumentasi-dokumentasi yang dibentuk dalam bentuk elektronik. Apalagi kita punya UU ITE yang menyatakan dokumen itu sah, meski dibuat dalam bentuk elektronik,” tuturnya.

Sumber: merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: