Pemerintah menambah daftar objek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Mengutip draf Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Salah satu poin yang diubah adalah pembebasan PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak, dalam hal ini orang pribadi dan perusahaan dalam negeri.
Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi di dalam negeri.
Namun, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Selanjutnya, lembaga keagamaan juga dibebaskan dari PPh. Lembaga itu adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selebihnya, pemerintah masih menerapkan PPh untuk beberapa objek pajak seperti yang sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Berikut rincian yang dikecualikan dari PPh di UU Omnibus Law Cipta Kerja:
1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
2. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
3. Warisan
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
5. Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya orang yang tertanggung
7. Dividen atau penghasilan lain
8. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun
9. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
10. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima
atau diperoleh anggota koperasi
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
12. Beasiswa
13. Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan
14. Bantuan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kepada wajib pajak
15. Dana setoran BPIH dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji, dan yang diterima BPKH
16. Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga sosial dan keagamaan
17. Keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi
Sumber: cnnindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan