Pemerintah pusat kini bisa ikut campur terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya, pemda berhak sepenuhnya dalam mengatur retribusi daerah.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam beleid itu, pemerintah menambahkan Pasal 156A yang sebelumnya tidak ada di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan baru dijelaskan pemerintah pusat sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemda.
Sementara, aturan sebelumnya menyatakan bahwa retribusi ditetapkan oleh pemda. Dalam aturan lama juga tak menyebutkan ada hak pemerintah pusat untuk ikut campur menentukan kebijakan pajak dan retribusi di daerah.
Pemerintah menyatakan perubahan aturan ini untuk mendorong investasi masuk ke dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri, serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Selain itu, pemerintah pusat juga bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang dinilai menghambat investasi.
Selanjutnya, pemerintah juga menambahkan Pasal 156B dalam aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam pasal itu dijelaskan gubernur atau bupati atau walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal yang dimaksud adalah pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak beserta sanksinya. Nantinya, pemda bisa memberitahu pemberian insentif fiskal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan melampirkan pertimbangan pemberian insentif tersebut.
Sumber: cnnindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan