Buka-bukaan Bos Adaro tentang UU Minerba sampai Omnibus Law

Pengusaha Boy Thohir saat memberi tanggapan kepada tim CNBC Indonesia di Kantor Adaro, Jakarta, Selasa (24/4) Boy Thohir merupakan putra dari salah satu pemilik Astra International Teddy Tohir. Dia juga seorang pengusaha yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia bisnis. Dia menyelesaikan pendidikan MBA-nya di Northrop University Amerika Serikat. Boy Thohir dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses membawa Adaro Energy sebagai perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Sektor mineral dan batu bara dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi sorotan, terutama karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait sektor ini, mulai dari disahkannya Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara pada Mei lalu dan belum lama ini UU tentang Cipta Kerja juga turut menambahkan sejumlah peraturan terkait mineral dan batu bara. 

Sejumlah pihak mendukung peraturan baru pemerintah ini, namun tak sedikit pula yang menentang dan mengkritisi kedua UU ini. Lantas, bagaimana tanggapan dari salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia tentang kedua undang-undang baru ini? Apakah ini positif untuk meningkatkan investasi perusahaan batu bara, terutama dalam upaya meningkatkan hilirisasi batu bara?

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir atau biasa disapa Boy Thohir ini pun angkat suara terkait hal ini. 

Terkait Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada batu bara, menurutnya pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini. Hal ini lantaran pada periode 1985-2000 pemerintah sempat mengenakan PPN pada batu bara, namun pada 2001 diubah menjadi barang bukan kena pajak (PPN). Oleh karena itu, menurutnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan klausul ini hanya untuk memperjelas jika batu bara memang barang kena pajak (BKP).

“Karena produk-produk mineral lainnya itu juga sudah termasuk BKP, lucu hanya batu bara saja yang selama ini tidak BKP. Kalau ditanya istilahnya keuntungan kerugiannya, untuk kita sih netral-netral saja karena memang sebetulnya ini masalah batu bara kena pajak,” paparnya dalam acara diskusi bersama wartawan secara virtual dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-28 Adaro pada Selasa (20/10/2020).

Dia menyebut, jika batu bara hanya di dalam bumi saja tidak akan ada penambahan nilainya. Tapi karena sudah digali dan diproses, maka sudah sewajarnya memang perlu menjadi barang kena pajak.

Menurutnya, tidak mungkin ada pemerintah di negara mana pun yang ingin menyusahkan rakyatnya. Dia yakin tujuan dari aturan yang dibuat pemerintah dan DPR adalah baik.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya tidak bermasalah dengan UU tentang Cipta Kerja ini karena aturan terkait batu bara sebagian besar bahkan hampir 99% sudah diatur di dalam UU Minerba terbaru. Seperti diketahui, UU Minerba telah disahkan DPR pada Mei lalu, lebih dahulu sebelum disahkannya UU Cipta Kerja yang baru terjadi pada 5 Oktober lalu.

Menurutnya, UU Minerba juga berdampak baik pada kepastian hukum investor. Melalui UU Minerba, perpanjangan kontrak dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dijamin.

“Spiritnya adalah kepastian hukum. Saya apresiasi kepada pemerintah dan DPR sahkan UU Minerba,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebut dalam 10-15 tahun terakhir jarang investor dari luar negeri berinvestasi di sektor minerba, karena kemungkinan mereka masih menunggu kepastian hukum. Kepastian hukum yang telah diberikan melalui UU Minerba ini menurutnya berdampak positif pada investasi, baik dari dalam negeri dan luar negeri.

Di dalam UU Minerba juga disebutkan bahwa untuk mendapatkan perpanjangan kontrak, maka perusahaan tambang batu bara harus melakukan hilirisasi. Mengenai syarat ini Boy juga memberikan dukungan, sebagaimana negara-negara lain juga fokus pada kepentingan nasional masing-masing.

“Bisa lihat misalnya bagaimana negara seperti Amerika saja pikirkan kepentingan nasional daripada kepentingan dunia, apalagi dengan adanya pandemi ini. Berkaitan dengan itu (hilirisasi), saya bisa pahami bagaimana sumber daya alam berbentuk batu bara bisa kita manfaatkan kepentingan masyarakat Indonesia. Itu lah mungkin spirit yang diinginkan pemerintah kenapa ada hilirisasi,” jelasnya.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak, omnibus law

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: