Penerimaan Pajak Kontraksi 17 Persen, Sri Mulyani: Tantangan yang Tak Mudah

Lembaga independen, YouGov yang berlokasi di Inggris itu menempatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani di posisi ketiga dengan perolehan skor 9,56 persen. Instagram

Penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini mengalami kontraksi sekitar 17 persen hingga September 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyadari tugas anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak di masa sekarang ini cukup berat.

Di satu sisi pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak sesuai target APBN. Tapi di sisi lain mereka juga harus mengobral insentif agar para wajib pajak bisa bertahan dan kembali pulih.

“Itu suatu tantangan yang tidak mudah,” kata Sri Mulyani dalam acara acara Spectaxcular pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Beberapa hari lalu, Sri Mulyani telah mengumumkan penerimaan pajak per September 2020 baru mencapai Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target APBN (Sesuai revisi di Perpres 72 Tahun 2020. Tahun lalu, realisasi per September 2019 sudah mencapai Rp902,8 triliun.

Sehingga, terjadi kontraksi penerimaan pajak hingga 16,9 persen. Tekanan terbesar datang dari PPh Migas yang mengalami kontraksi 45,3 persen. “Ini harga migas masih di bawah US$40 (per barel) dan lifting juga masih di bawah (target),” kata Sri Mulyani saat itu.

Di tengah tekanan pada penerimaan ini, pemerintah harus mengalokasikan insentif perpajakan mencapai Rp120,6 triliun. Ini adalah bagian kecil dari keseluruhan biaya penanganan Covid-19 yang dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun.

Sehingga, kata Sri Mulyani, kontraksi pajak 17 persen dan belanja yang naik ini pada akhirnya membuat defisit anggaran naik jadi 6,3 persen terhadap PDB atau mencapai Rp1000 triliun. Tapi bagi Sri Mulyani, anak buahnya di Ditjen Pajak tetap harus saling memberi dukungan kepada para wajib pajak yang selama ini berkontribusi pada penerimaan negara.

“Saya anggap hari-hari ini, harus saling mendukung, kita jaga mereka melewati masa sulit ini,” kata dia. Akan tetapi, ketika wajib pajak itu memiliki kemampuan membayar pajak, maka harus tetap harus ditagih.

Sri Mulyani berpesan bahwa di masa Covid-19 ini, pekerjaan dari Ditjen Pajak tidak boleh berkurang karena penerimaan yang sedang menurun. Tapi sebaliknya, harus lebih lebih giat untuk kebutuhan pemulihan ekonomi di tahun-tahun berikutnya.

Sumber: tempo

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: