
Sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan juga harus bertanggung jawab menagih utang-utang negara kepada para pengemplang. Tak jarang dalam penagihannya, nyawa mereka terancam.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menjelaskan, tak menampik bahwa dalam menagih utang negara merupakan suatu tanggung jawab yang besar.
“Saya nggak bisa menampikkan [ada ancaman pembunuhan], tapi report yang resmi itu tidak ada. Kalau pun ada jarang terjadi,” jelas Isa dalam video conference, Jumat (2/10/2020).
“Tapi saya ingat, ada peristiwa beberapa tahun lalu, teman pajak di Nias yang sampai menagih utang pajak, tapi yang ditagih tidak puas. Dan kemudian melakukan penusukan,” kata Isa melanjutkan.
Hambatan lainnya yang dirasakan pemerintah sulit saat menagih utang, kata Isa adalah karena beberapa orang yang berhutang sulit dilacak keberadaannya. Sehingga proses penagihannya tidak bisa dilakukan secara tuntas.
“Contoh kasus di masa lalu, banyak pasien-pasien rumah sakit, ada yang utangnya Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, dengan uang sekarang mungkin tidak banyak, dan sekarang diserahkan ke PUPN [Panitia Urusan Piutang Negara], dan mereka nggak bisa melacak lagi mereka di mana,” ujarnya.
Untuk diketahui, mereka yang berhutang ke negara masuk ke dalam kategori piutang negara. Piutang negara yang dimaksud adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
Jenis piutang pun terbagi menjadi dua, yakni piutang lancar dan piutang jangka panjang.
Secara pengertian, piutang lancar adalah piutang yang diharapkan atau dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu sama atau kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Sementara piutang jangka panjang adalah piutang yang diharapkan atau dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Piutang negara ada di bawah tanggung jawab Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), di mana mereka merupakan panitia antar departemen yang keanggotaannya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Adapun pelaksanaan keputusan PUPN diselenggarakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang menangani bidang piutang negara seperti DJKN dan dan unit veritkalnya.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan