Dirjen Pajak: Titip barang tidak dikenakan PPN di awal

Dirjen Pajak: Titip barang tidak dikenakan PPN di awal

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah menghapus skema penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi atau titip barang.

Sebagai ilustrasi, apabila ada wajib pajak yang menitipkan barangnya ke pada wajib pajak lain, maka di awal saat pemberian barang tersebut tidak langsung ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Barulah, saat barang yang dititipkan tersebut terjual akan dikenakan PPN.

“Jadi memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitasnya, supaya wajib pajak tidak terbebani di awal. Kalau dilihat, usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun banyak melakukan aktivitas konsinyasi atau menitipjualkan barang produksinya kepada penjual,” kata Suryo dalam Konferensi Pers, Senin (12/10).

Adapun ketentuan tersebut sebagaimana dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Beleid tersebut menghapus ketentuan lama mengenai penyerahan barang kena pajak yang tertera dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN Tahun 2009

“Dalam konteks memudahkan kegiatan usaha, konsinyasi masih kami anggap sebagai bukan penyerahan barang kena pajak. Penyerahan terjadi pasa saat barang tersebut betul-betul terjual oleh perusahaan atau wajib pajak yang dititipkan,” ujar Suryo.

Sumber: kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: