Tolak Bayar Pajak? Mau Jutaan Anak Putus Sekolah?

Indonesian rupiah banknotes are counted at a money changers in Jakarta, Indonesia April 25, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan

Ramai seruan setop bayar pajak jika UU Cipta Kerja disahkan, padahal pajak adalah kontrak politik antara negara dengan warga negara.

Meski sudah menjadi kewajiban konstitusional, bukan berarti seluruh Wajib Pajak sudah patuh. Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih relatif rendah.

Sudah tax ratio rendah, kini mulai berseliweran ajakan pembangkangan sosial berupa menolak bayar pajak. Ajakan ini lahir karena kekecewaan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Padahal pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Dalam Peraturan Presiden No 72/2020, pendapatan negara ditargetkan Rp 1.699,95 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan (pajak dan bea-cukai) menyumbang Rp 1.404,51 triliun atau 82,62%.

Uang dari pajak itu dipakai sebagai modal pembangunan, baik fisik maupun non-fisik. Tahun lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terpakai untuk membangun 4.772 ruang kelas baru, rehabilitasi 26.113 ruang kelas, membangun lima gedung perpustakaan, membangun 37 Gelanggang Olah Raga (GOR), rehabilitasi 675 Puskesmas, dan sebagainya.

Menurut perhitungan Kementerian Keuangan pada 2016, masing-masing Rp 1 triliun dari setoran pajak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan berikut ini:

  1. Pembangunan 3.500 meter jembatan.
  2. Pembangunan 155 km jalan raya.
  3. Mencetak 20.000 hektar sawah.
  4. Subsidi beras bagi 729.000 keluarga miskin.
  5. Akses kesehatan bagi 2,6 juta masyarakat miskin.
  6. Beasiswa bagi 1,22 juta siswa SD atau 1 juta siswa SMP agar tidak putus sekolah.
  7. Membangun 6.000 ruang kelas SD, atau 5.500 ruang kelas SMP, atau 4.182 ruang kelas SMA.
  8. Membangun 50 rumah sakit di kabupaten.
  9. dan sebagainya.

Oleh karena itu, tidak membayar pajak sama dengan ‘mengikat tangan’ negara untuk menyediakan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Tidak membayar pajak sama saja menghalangi hak rakyat miskin untuk menikmati pendidikan, kesehatan, sampai subsidi beras.

Selain itu, tidak membayar pajak juga akan membuat APBN tergantung kepada utang. Sementara utang adalah kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 338,8 triliun untuk membayar bunga utang, naik 22,81% dibandingkan 2019. Jika tidak ada penerimaan pajak, maka utang akan semakin bertambah dan semakin besar porsi APBN yang tersedot untuk membayarnya.

Jadi kalau tidak suka pemerintah berutang, mengapa tidak mau membayar pajak? Terus pemerintah kudu piye, jal…?

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: